Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Kini, perubahan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).