Layanan Pajak tanpa PPN

  1. Laporan Pajak bulanan dan pemotongan pajak
  2. Laporan tahunan
  3. Payroll dan jasa penghitungan PPh 21 (pajak atas penghasilan)
  4. Diskusi perpajakan

Layanan Pajak ber-PPN

  1. Laporan Pajak bulanan, pemungutan dan pemotongan pajak (ber-PPN)
  2. Laporan Pajak tahunan
  3. Payroll dan jasa penghitungan PPh 21 (pajak atas penghasilan)
  4. Diskusi perpajakan

Layanan Pajak Perorangan dan Korporasi

  1. Badan Usaha Tetap (BUT)
  2. Penanaman Modal Asing (PMA)
  3. Kantor Perwakilan
  4. Orang Internasional
  5. Perseroan Terbatas (PT), Commanditaire Vennootschap (CV), Yayasan
  6. Warga Negara Indonesia (WNI)
  7. Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia

Hubungi Kami untuk Diskusi Lebih Lanjut

 
Contact Us
close slider





    WhatsApp chat