Kabar baik untuk tim finance dan pajak perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
baru saja mengeluarkan aturan resmi PER-12/PJ/2026. Lewat aturan ini, urusan tanda
tangan bukti potong pajak di sistem Coretax jadi jauh lebih jelas dan fleksibel.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan penerimaan negara di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Jakarta, CNBC Indonesia – Skema administrasi perpajakan bagi wajib pajak (WP) badan akan mengalami perubahan dengan kehadiran sistem coretax. Penandatangan dokumen perpajakan tidak lagi menggunakan sertifikat [β¦]