OSS

Juni 16, 2025
Pelaku Usaha Wajib Waspada, Ini Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Pelaku Usaha Wajib Waspada, Ini Konsekuensi Jika Tidak Melaporkan LKPM

Sesuai Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021, wajib membuat LKPM dan melaporkannya kepada BKPM. Adapun laporan tersebut bisa juga disampaikan lewat laman Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menegaskan pentingnya pelaporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) bagi seluruh pelaku usaha yang memiliki izin usaha di Indonesia. Kewajiban ini bertujuan untuk memantau perkembangan realisasi investasi serta memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan ketentuan.
Contact Us
close slider





    WhatsApp chat