Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas cakupan akses informasi keuangan yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada DJP untuk memperoleh data keuangan, tidak hanya dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan, tetapi juga dari penyedia jasa aset kripto (crypto exchange) yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).