Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan merupakan forum penting bagi pemegang saham untuk mengawasi kinerja perusahaan dan mengambil keputusan strategis terkait bisnis. Kewajiban penyelenggaraan RUPS Tahunan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, terutama bagi perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan perusahaan terbuka (Tbk) yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).