



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada kuota atau batas tertentu dalam pencairan restitusi pajak.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa restitusi diberikan berdasarkan adanya kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak wajib pajak, bukan berdasarkan besarnya anggaran atau kuota yang telah ditetapkan pemerintah.
Dengan demikian, pemerintah tidak dapat menentukan secara pasti berapa besar anggaran restitusi yang harus disiapkan. Sebab, jumlah restitusi bergantung pada pengajuan wajib pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan (SPT) lebih bayar.
Berapa Besar Restitusi Pajak Tahun 2026?
Sebelumnya, Menteri Keuangan memperkirakan restitusi pajak sepanjang tahun 2026 dapat mencapai sekitar Rp270 triliun.
Sementara itu, hingga Agustus 2026, restitusi yang telah dicairkan tercatat sebesar Rp191,82 triliun. Angka tersebut turun sekitar 37% dibandingkan periode yang sama pada 2025, ketika restitusi yang dicairkan mencapai Rp304,29 triliun.
Apakah Restitusi Bisa Dicairkan Semua Wajib Pajak?
Pada prinsipnya, restitusi bukan persoalan apakah pemerintah masih memiliki βkuotaβ atau tidak.
Jika wajib pajak memang memiliki kelebihan pembayaran pajak dan memenuhi ketentuan yang berlaku, restitusi dapat diproses sesuai dengan aturan perpajakan.
Proses restitusi tetap dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kepatuhan wajib pajak.
Kesimpulan
Jadi, tidak ada istilah kuota restitusi pajak yang membatasi hak wajib pajak.
Nilai restitusi ditentukan berdasarkan kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh wajib pajak dalam SPT dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bagi wajib pajak yang mengalami lebih bayar, penting untuk memastikan bahwa pelaporan SPT dan dokumen pendukung telah sesuai agar proses restitusi dapat berjalan sesuai ketentuan


