Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan, melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merancang kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang pada platform online.