Kabar baik untuk tim finance dan pajak perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
baru saja mengeluarkan aturan resmi PER-12/PJ/2026. Lewat aturan ini, urusan tanda
tangan bukti potong pajak di sistem Coretax jadi jauh lebih jelas dan fleksibel.
Masih mengira semua pelaku UMKM otomatis dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet? Ternyata, ada beberapa ketentuan dan fasilitas yang perlu kamu pahami.