Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap mencari sumber penerimaan pajak baru apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027.
Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2027 mengusulkan perluasan kewenangan Menteri Keuangan dalam melakukan pemeriksaan dan audit penerimaan negara
Mulai 25 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Kabar baik untuk tim finance dan pajak perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
baru saja mengeluarkan aturan resmi PER-12/PJ/2026. Lewat aturan ini, urusan tanda
tangan bukti potong pajak di sistem Coretax jadi jauh lebih jelas dan fleksibel.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa SP2DK tersebut telah disampaikan secara elektronik, baik melalui email wajib pajak maupun akun Coretax
Tahukah Anda? Pemerintah mengalokasikan insentif pajak sebesar Rp576,4 triliun pada 2026.
Namun, perlu dipahami bahwa angka tersebut bukan berarti pemerintah memberikan uang tunai sebesar Rp576,4 triliun kepada masyarakat atau perusahaan.