Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional melalui digitalisasi menyeluruh. Salah satu upaya terbaru dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025.