Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa SP2DK tersebut telah disampaikan secara elektronik, baik melalui email wajib pajak maupun akun Coretax
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merancang kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang pada platform online.
Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak akan segera diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai langkah strategis dalam mempererat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui kepastian hukum dan perlindungan hak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional melalui digitalisasi menyeluruh. Salah satu upaya terbaru dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025.
Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sebuah sistem digital terintegrasi yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.Β