Mulai 25 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk meningkatkan penerimaan negara di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa
premium, seperti daging wagyu dan layanan pendidikan kelas atas, adalah bagian dari strategi
pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara dengan meminimalkan dampak pada