Pemerintah Indonesia melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus memperkuat pengawasan dan transparansi dalam dunia investasi dengan mewajibkan perusahaan penerima investasi untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan di Indonesia memiliki dampak positif terhadap perekonomian, sosial, dan lingkungan.