Masih mengira semua pelaku UMKM otomatis dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet? Ternyata, ada beberapa ketentuan dan fasilitas yang perlu kamu pahami.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).