



Pemerintah resmi memperketat pengawasan pajak di ranah digital. Mulai 25 September 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberlakukan sistem baru bernama Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Lewat sistem ini, transaksi barang digital maupun layanan daring dari luar negeri yang selama ini belum terpantau atau belum memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal otomatis dikenai pajak langsung saat pembayaran diproses.
Selama ini, pemungutan pajak produk digital luar negeri mengandalkan skema PPN PMSE di mana perusahaan luar negeri (seperti platform langganan raksasa) ditunjuk langsung oleh DJP untuk memungut pajak dari konsumen.
Namun, faktanya masih banyak platform digital asing yang dipakai konsumen Indonesia tetapi perusahaannya belum terdaftar resmi sebagai pemungut PPN. Celah inilah yang kini ditutup lewat SPP-TDLN.
“Di luar transaksi yang telah dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE, masih terdapat banyak platform luar negeri yang menyediakan barang dan jasa yang dimanfaatkan konsumen di Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Gedung DPR RI, Senin (29/9/2026).
Agar pemungutan berjalan otomatis, pemerintah menunjuk lembaga keuangan perantara pembayaran. Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026 (PMK 49/2026), DJP telah menetapkan 5 bank dan 1 perusahaan fintech sebagai mitra pemungut pajak.
Nantinya, bank atau fintech ini yang akan langsung memotong PPN saat mendeteksi adanya transaksi pembelian barang atau jasa digital luar negeri yang memang terutang pajak.
Objek Pajak: Pembelian produk digital (seperti software, e-book, aset digital) serta jasa digital luar negeri yang dinikmati oleh konsumen di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak penerimaan pajak negara di sektor digital yang saat ini telah menyentuh kisaran Rp12 triliun, sekaligus menciptakan keadilan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha lokal dan luar negeri.


