



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merancang kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang pada platform online. Mekanisme ini merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan ekonomi digital yang bertujuan menyederhanakan dan memperkuat sistem pemungutan pajak. DJP menjelaskan ketentuan penunjukan marketplace menjadi pemungut pajak hanya shifting mekanisme, yang biasanya pembayaran PPh di lakukan oleh pedagang online menjadi marketplace sebagai pihak yang ditunjuk oleh pemerintah.
Apa Tujuannya?
Apakah Ini Pajak Baru?
Bukan. Ketentuan ini hanya perubahan mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dilakukan oleh pedagang menjadi dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk pemerintah.
Bagaimana Dasar Hukumnya?
Mengacu pada Pasal 32A UU KUP, Menteri Keuangan berwenang menunjuk pihak lain untuk melakukan pemungutan, pemotongan, penyetoran, dan/atau pelaporan pajak. Marketplace termasuk dalam kategori pihak yang memfasilitasi transaksi antar pelaku usaha.
Apakah UMKM Terkena Dampaknya?
Tidak . Kekhawatiran publik terhadap potensi beban pajak bagi pelaku usaha kecil ditanggapi dengan jelas oleh pemerintah bahwa pedagang orang pribadi dalam negeri dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai PPh, sesuai ketentuan yang berlaku. UMKM tetap mendapat perlindungan fiskal. Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 bukan untuk menambah beban, tetapi untuk menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih sederhana, akurat, dan adil.


