Mulai 1 Agustus 2025, Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi emas batangan, melalui PMK Nomor 51 dan 52 Tahun 2025.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh klien yang telah mempercayakan proses pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode ini kepada ADYASTA Consulting & Business Invesment.
Dalam semangat memperingati HUT keβ60, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) sukses menyelenggarakan IKPI Golf Open Tournament 2025 di Permata Sentul Golf Club, Bogor.
Isu soal pajak amplop kondangan sempat mencuat setelah pernyataan dari Anggota Komisi VI DPR, Mufti Anam, yang menyebut adanya kekhawatiran masyarakat bahwa pemberian dalam acara pernikahan seperti amplop kondangan akan dikenakan pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sedang merancang kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan barang pada platform online.
Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak akan segera diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandai langkah strategis dalam mempererat hubungan antara negara dan wajib pajak melalui kepastian hukum dan perlindungan hak.