



Menteri Ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan kembali memperpanjang insentif pengurangan pajak atau tax holiday hingga 2026. Perpanjangan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan teknis oleh Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Stabilitas Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru untuk mengatur perpanjangan tax holiday tersebut.
βTax holiday lanjut. Jadi PMK-nya sedang kami proses untuk dilanjutkan di 2026,β ujar Febrio kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Namun demikian, Febrio menegaskan bahwa aturan baru ini tidak hanya memperpanjang masa berlaku insentif, tetapi juga akan menyesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) yang disepakati dalam kerangka OECD.
Dengan penerapan GMT, insentif tax holiday maksimal hanya dapat diberikan hingga tarif minimum 15 persen, bukan lagi 22 persen sebagaimana ketentuan sebelumnya. Artinya, pengurangan pajak yang dapat diberikan sebesar 7 persen dari tarif pajak penghasilan badan.
βKarena adanya global minimum tax, kami hanya bisa memberikan tax holiday sampai 15 persen. Jadi dari tarif 22 persen dikurangi 15 persen, selisihnya 7 persen,β jelas Febrio.
Dengan skema baru tersebut, pembebasan pajak bagi investor di sektor industri pionir tidak lagi diberikan secara penuh 100 persen. Sementara itu, tarif pajak penghasilan badan sebesar 22 persen resmi dihapus.
Sebagai informasi, berdasarkan PMK Nomor 69 Tahun 2024, insentif tax holiday sebelumnya hanya berlaku hingga Desember 2025. Pemerintah juga tercatat telah beberapa kali memperpanjang kebijakan pengurangan pajak penghasilan badan tersebut.


