



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana memperluas akses informasi keuangan dengan memasukkan rekening digital dan uang elektronik (e-money) sebagai objek pelaporan untuk kepentingan perpajakan mulai tahun data 2026. Ketentuan ini akan dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) baru yang menggantikan PMK 70/PMK.03/2017.
Kebijakan tersebut juga menjadi tindak lanjut atas komitmen internasional Indonesia setelah penandatanganan Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Menurut Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, Indonesia akan mulai mengimplementasikan AEOI CRS (Automatic Exchange of Information β Common Reporting Standard) versi terbaru untuk data tahun 2026 yang dipertukarkan pada 2027.
Apa yang Berubah?
Merujuk standar global terbaru dari OECD, cakupan jenis rekening keuangan yang wajib dilaporkan akan bertambah, meliputi:
Perluasan ini belum pernah diatur dalam PMK 70/2017 maupun revisinya melalui PMK 47/2024.
Mencegah Duplikasi Pelaporan
Untuk memastikan laporan keuangan lebih akurat dan tidak tumpang tindih, DJP juga menambahkan aturan yang mengharmoniskan pelaporan antara:
Dengan adanya pedoman ini, lembaga jasa keuangan diharapkan dapat menata sistem pelaporan mereka secara lebih efektif.
Tujuan Utama Kebijakan
Sejalan dengan manfaat pertukaran informasi keuangan yang berlaku sejak 2017, perluasan ini bertujuan untuk:
DJP berharap seluruh lembaga jasa keuangan dan entitas terkait segera menyiapkan sistem, prosedur, dan pemutakhiran data guna mendukung implementasi Amended CRS ini pada 2026.


