



Sejak berlakunya PER-11/PJ/2025, pemberi kerja yang memberikan fasilitas atau kenikmatan (natura) kepada pegawai wajib melampirkan daftar aset dan penyusutan yang terkait dengan fasilitas tersebut pada SPT Tahunan PPh Badan. Kewajiban ini merupakan bagian dari syarat formal agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan secara fiskal.
Apa yang Harus Diisi di Lampiran 11A β Bagian IV.A?
Lampiran ini diisi oleh pemberi kerja yang memberikan natura/kenikmatan. Pada Bagian A, pemberi kerja harus menyajikan daftar sarana dan fasilitas di lokasi kerja yang digunakan oleh pegawai atau keluarganya.
Daftar ini berbeda dari daftar penyusutan di Lampiran 9, karena khusus memuat aset yang terkait dengan fasilitas/kenikmatan.
Informasi yang harus dicantumkan meliputi:
Kewajiban Melaporkan Daftar Nominatif Natura/Kenikmatan
Sejak berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), perlakuan fiskal atas natura/kenikmatan mengalami perubahan penting.
Agar biaya natura/kenikmatan dapat dibebankan dalam PPh Badan, pemberi kerja harus memenuhi dua syarat:
1. Syarat Material
Biaya harus berkaitan dengan aktivitas mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf n UU PPh.
2. Syarat Formal
Wajib melaporkan daftar nominatif natura/kenikmatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, yaitu:
pemberi kerja harus mengungkap biaya natura/kenikmatan beserta nama pegawai/penerima dalam SPT Tahunan PPh.
Intinya
Untuk membebankan biaya natura/kenikmatan secara fiskal, pemberi kerja wajib:
Dengan memenuhi keduanya, biaya natura/kenikmatan dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh Badan.


