Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar melalui kebijakan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) sebagai bagian dari proses ekstensifikasi perpajakan.