Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menunjukkan langkah strategis dalam memperkuat penerimaan negara. Sepanjang tahun 2026, DJP berhasil mengaktifkan kembali sebanyak 143.449 wajib pajak (WP) dormant atau wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif. Langkah ini diproyeksikan mampu memberikan potensi tambahan penerimaan negara hingga sekitar Rp1,2 triliun.