



Masih mengira semua pelaku UMKM otomatis dikenakan PPh Final sebesar 0,5% dari omzet?
Ternyata, ada beberapa ketentuan dan fasilitas yang perlu kamu pahami.
Pertama, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, tarif PPh Final 0,5% dapat digunakan tanpa batas waktu.
Artinya, fasilitas tarif 0,5% ini tidak lagi dibatasi berdasarkan berapa lama usaha sudah berjalan. Selama Wajib Pajak masih memenuhi ketentuan yang berlaku, tarif tersebut tetap dapat dimanfaatkan.
Kedua, fasilitas pajak juga tersedia untuk badan usaha tertentu.
Untuk PT, CV, Firma, BUMDes, dan BUMDesma dengan peredaran bruto maksimal Rp50 miliar dalam satu tahun, tersedia fasilitas berupa pengurangan 50% dari tarif PPh Badan atas bagian penghasilan yang memenuhi ketentuan fasilitas.
Dengan fasilitas tersebut, beban pajak bagi badan usaha tertentu dapat menjadi lebih ringan sehingga sebagian dana dapat tetap digunakan untuk kebutuhan operasional maupun pengembangan bisnis.
Ketiga, omzet sampai Rp500 juta setahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap mendapatkan fasilitas bebas PPh.
Jadi, omzet sampai Rp500 juta bukan berarti langsung dikenakan PPh Final 0,5%.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun, bagian omzet tersebut tetap mendapatkan fasilitas bebas PPh.
Kesimpulannya, kebijakan ini memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelaku UMKM.
Mulai dari tarif PPh Final 0,5% yang tidak dibatasi waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan, fasilitas pengurangan tarif PPh Badan bagi badan usaha tertentu, hingga pembebasan PPh atas omzet sampai Rp500 juta bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.Jadi, sebelum menghitung pajak usaha kamu, pastikan kamu memahami fasilitas dan ketentuan yang berlaku.


