



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 untuk memperbarui ketentuan sebelumnya, yaitu PER-11/PJ/2025. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian kepada wajib pajak dalam melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), sekaligus mencegah munculnya kurang bayar semu yang bukan merupakan utang pajak baru.
Ketentuan ini mencakup pembetulan SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, hingga SPT Tahunan.
Apa yang Berubah dalam Aturan Pembetulan SPT?
Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam aturan ini adalah mekanisme perhitungan ketika wajib pajak melakukan pembetulan SPT, khususnya terkait posisi kurang bayar atau lebih bayar pada SPT sebelumnya.
Sebelumnya, perhitungan PPN dalam SPT pembetulan masih memperhitungkan posisi kurang bayar atau lebih bayar pada SPT yang lama. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan nilai kurang bayar meskipun wajib pajak sebenarnya hanya sedang memperbaiki laporan pajak sebelumnya.
Melalui PER-12/PJ/2026, perhitungan tersebut diperjelas dengan memperhitungkan PPN yang telah disetor serta kelebihan pembayaran yang telah dikembalikan atau diproses sesuai ketentuan.
Dengan demikian, pembetulan SPT diharapkan dapat mencerminkan posisi pajak berdasarkan hasil perbaikan laporan, tanpa menimbulkan kebingungan akibat perbedaan perhitungan dengan SPT sebelumnya.
Contoh Kasus Pembetulan SPT Masa PPN
Untuk memahami dampak perubahan ini, berikut ilustrasi yang tercantum dalam materi penjelasan PER-12/PJ/2026.
Sebuah perusahaan melaporkan SPT Masa PPN Desember 2026 dengan status lebih bayar sebesar Rp200.000. Namun, pada 20 Februari 2027, perusahaan tersebut melakukan pembetulan karena nilai lebih bayar yang sebenarnya hanya Rp150.000.
Sebelum aturan baru: Selisih sebesar Rp50.000 berpotensi dianggap sebagai kurang bayar apabila perusahaan tidak memilih opsi penggantian SPT sebelumnya.
Dengan aturan baru: Nilai lebih bayar dalam SPT pembetulan menjadi Rp150.000, sesuai dengan hasil perbaikan laporan.
Ilustrasi tersebut menunjukkan pentingnya mekanisme perhitungan yang tepat agar perubahan nilai dalam SPT pembetulan tidak serta-merta menimbulkan persepsi adanya kewajiban pajak tambahan.
Apa Manfaatnya bagi Wajib Pajak?
Pembaruan ketentuan melalui PER-12/PJ/2026 diharapkan memberikan sejumlah manfaat bagi wajib pajak, antara lain:
Kesimpulan
PER-12/PJ/2026 merupakan pembaruan ketentuan yang ditujukan untuk memberikan kepastian dalam proses pembetulan SPT. Dengan memperjelas mekanisme perhitungan, aturan ini diharapkan dapat mengurangi risiko munculnya kurang bayar semu akibat perbedaan perhitungan antara SPT lama dan SPT pembetulan.
Pada prinsipnya, pembetulan SPT seharusnya membantu wajib pajak memperbaiki laporan perpajakannya secara tepat, bukan justru menimbulkan kebingungan akibat perhitungan kurang bayar semu.
Butuh bantuan dalam memahami atau melakukan pembetulan SPT perusahaan?
ADYASTA Consulting siap membantu bisnis Anda memahami ketentuan perpajakan dan menjalankan kewajiban pajak secara lebih terarah. Kunjungi website kami di www.adyasta.com untuk mengetahui lebih lanjut mengenai layanan konsultasi perpajakan dan bisnis.


