



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Kini, perubahan alamat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat dilakukan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP, tanpa harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
βCore tax menyediakan menu khusus bagi Wajib Pajak untuk memutakhirkan data alamat sesuai keadaan sebenarnya.β tulis DJP dalam akun media sosial Instagram resminya (@ditjenpajakri) (04/02/2025).
Fitur ini dihadirkan sebagai bagian dari upaya digitalisasi layanan perpajakan, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi Wajib Pajak dalam mengelola data perpajakannya. Dengan adanya layanan ini, proses perubahan alamat menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis.
Untuk melakukan perubahan alamat, Wajib Pajak hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Setelah pengajuan berhasil dilakukan, Wajib Pajak akan menerima notifikasi serta Bukti Penerimaan Surat (BPS) sebagai tanda bahwa perubahan data telah diterima dan diproses.
Dengan adanya fitur ini, diharapkan Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam mengakses layanan perpajakan tanpa harus mengunjungi KPP secara langsung. DJP terus berkomitmen untuk memberikan layanan yang lebih baik dan mendukung digitalisasi sistem perpajakan di Indonesia.
Perubahan data alamat ini wajib diajukan oleh Wajib Pajak yang pindah alamat ke wilayah yang tidak terdaftar pada KPP mereka saat ini.
Untuk informasi lebih lanjut, Wajib Pajak dapat mengakses situs resmi DJP atau menghubungi layanan bantuan pajak melalui Kring Pajak 1500200.


