



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan baru dalam sistem administrasi perpajakan melalui platform Coretax.
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem Coretax merupakan bagian dari upaya untuk memperbarui dan menyederhanakan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem Core Tax menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam format 16 digit. Bagi WP orang pribadi penduduk Indonesia, format baru ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Sedangkan bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi non penduduk Indonesia yang sudah memiliki NPWP format lama (15 digit) cukup menambahkan angka β0β di depan NPWP format lama tersebut.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan integrasi data perpajakan dengan sistem kependudukan nasional.
DJP sebelumnya mengingatkan wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax DJP.
“Setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak dapat melakukan Atur Ulang Kata Sandi (reset password) untuk mengakses Coretax DJP,” tertulis pada dokumen DJP (21/01/2025).
Setelah berhasil melakukan log in ke sistem Coretax, diimbau untuk melakukan langkah yang sangat penting, yaitu memeriksa data profil, khususnya data penanggung jawab yang tercantum pada sistem.


