



Dalam upaya meningkatkan efisiensi layanan perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan Coretax, sebuah sistem digital terintegrasi yang bertujuan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Meskipun demikian, implementasi awal sistem ini menemui beberapa kendala teknis yang mempengaruhi kelancaran proses perpajakan.
Menanggapi hal tersebut, “DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.” Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin (13/1/2025).
Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menuturkan sejumlah upaya perbaikan yang telah dilakukan dalam implementasi Coretax DJP.
Perbaikan yang dilakukan berdasarkan keterangan tertulis nomor KT-02/2025 tanggal 10 Januari 2025 mencakup pendaftaran NPWP untuk WNI maupun WNA.
Selain itu, perbaikan juga meliputi pengiriman one-time password (OTP) serta pembaruan profil Wajib Pajak, termasuk perubahan data Penanggung Jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.
Terdapat masalah yang masih belum diselesaikan jika mengacu pada daftar penyelesaian isu pasca implementasi Coretax yang dirilis pada 10 Januari 2025. Hal ini menyangkut pemadanan NIK-NPWP bagi wajib pajak yang belum melakukannya.
DJP sebelumnya mengingatkan wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax DJP.
“Setelah melakukan pemadanan NIK-NPWP, Wajib Pajak dapat melakukan Atur Ulang Kata Sandi (reset password) untuk mengakses Coretax DJP,” tertulis pada dokumen DJP.Sebagai bagian dari perbaikan, DJP juga telah update progres solusi teknis pascaimplementasi Coretax DJP, Selasa (21/1/2025). Dapat diakses melalui pajak.go.id dengan tautan berikut: Update Progres Solusi Teknis Pascaimplementasi Coretax DJP


