



RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar kasus korupsi. Tindak pidana di bidang perpajakan juga masuk dalam 13 jenis tindak pidana yang menjadi sasaran aturan tersebut.
Komisi III DPR mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mencakup 13 jenis tindak pidana yang dinilai serius, merugikan negara atau masyarakat, serta memiliki motif ekonomi. Salah satu di antaranya adalah tindak pidana di bidang perpajakan.
13 Jenis Tindak Pidana yang Menjadi Sasaran
Berdasarkan pembahasan yang disampaikan Komisi III DPR, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset, yaitu:
Apa Kaitannya dengan Pajak?
Masuknya tindak pidana perpajakan dalam cakupan RUU Perampasan Aset berarti aset yang berkaitan dengan kejahatan perpajakan nantinya dapat menjadi bagian dari mekanisme perampasan aset sesuai aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pembahasan RUU ini tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana korupsi, tetapi juga dapat mencakup kejahatan yang memiliki unsur ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan perpajakan.
Gagasan untuk memperluas cakupan perampasan aset sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Menurut Kejaksaan Agung, aturan tersebut seharusnya tidak hanya digunakan untuk menangani kasus korupsi, tetapi juga berbagai kejahatan dengan unsur ekonomi, seperti penghindaran pajak, penipuan, penggelapan, kerusakan lingkungan, hingga kejahatan perdagangan.
Ditargetkan Rampung Desember 2026
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat selesai pada Desember 2026.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat sistem peradilan pidana di Indonesia agar menjadi lebih terintegrasi.
Kesimpulan
RUU Perampasan Aset tidak hanya berbicara soal korupsi. Tindak pidana perpajakan juga termasuk dalam daftar kejahatan yang menjadi sasaran.
Artinya, apabila RUU ini nantinya disahkan dengan ketentuan tersebut, aset yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan dapat masuk dalam mekanisme perampasan aset sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi wajib pajak maupun pelaku usaha, perkembangan aturan ini penting untuk diperhatikan, khususnya terkait kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan pengelolaan aset.


