



Penerbitan PMK 55/2026 membawa perubahan penting bagi siapa saja yang ingin memperoleh izin sebagai konsultan pajak.
Melalui aturan terbaru ini, calon konsultan pajak tidak hanya harus memiliki kompetensi teknis, tetapi juga harus memenuhi persyaratan terkait ujian profesi.
Ada dua tahapan penting yang kini perlu diperhatikan, yaitu:
Pertama, Uji Kompetensi
Kedua, Ujian Profesi Konsultan Pajak
1. Uji Kompetensi
Uji kompetensi diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan atau BPPK, atau dapat dilaksanakan bekerja sama dengan pihak lain.
Peserta yang dinyatakan lulus akan memperoleh Surat Keterangan Kompetensi atau SKK.
SKK tersebut berlaku selama 3 tahun sejak tanggal diterbitkan.
Untuk memperpanjang masa berlakunya, pemegang SKK harus mengikuti ujian penyegaran. Perpanjangan ini dapat dilakukan paling cepat 1 bulan sebelum SKK berakhir.
Uji kompetensi sendiri terdiri dari tiga tingkatan:
Tingkat A
Untuk menangani hak dan kewajiban perpajakan orang pribadi.
Tingkat B
Untuk menangani perpajakan orang pribadi dan badan, dengan beberapa pengecualian.
Tingkat C
Untuk menangani perpajakan seluruh orang pribadi dan badan.
2. Ujian Profesi Konsultan Pajak
Selain uji kompetensi, calon konsultan pajak juga diwajibkan mengikuti Ujian Profesi Konsultan Pajak.
Ujian ini diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak dan pelaksanaannya harus mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.
Peserta yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Sertifikat Tanda Lulus Ujian Profesi Konsultan Pajak.
Sertifikat tersebut nantinya menjadi salah satu persyaratan untuk mengajukan izin praktik sebagai konsultan pajak.
Bagaimana dengan Sertifikat Konsultan Pajak Lama?
Bagi Anda yang sudah memiliki sertifikat konsultan pajak berdasarkan aturan sebelumnya, tidak perlu langsung khawatir.
Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 beserta perubahannya masih dapat digunakan sebagai SKK dengan ketentuan tertentu.
Sertifikat tersebut dapat digunakan paling lama 2 tahun sejak tanggal diterbitkan dan tetap dapat menjadi salah satu persyaratan pengajuan izin konsultan pajak sampai asosiasi mulai menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak.
Kapan Ujian Profesi Mulai Berlaku?
PMK 55/2026 mewajibkan asosiasi konsultan pajak untuk mulai menyelenggarakan ujian profesi paling lambat 31 Desember 2026.
Artinya, proses untuk menjadi konsultan pajak kini memiliki tahapan yang lebih terstruktur.
Calon konsultan tidak hanya perlu membuktikan kompetensi teknis, tetapi juga harus menunjukkan kesiapan profesional melalui ujian profesi.
Kesimpulan
Dengan diberlakukannya PMK 55/2026, persyaratan untuk menjadi konsultan pajak menjadi semakin ketat dan terstruktur.
Karena itu, bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri untuk menjadi konsultan pajak, penting untuk memahami perubahan persyaratan ini sejak awal agar dapat mempersiapkan setiap tahapan dengan baik.Pastikan Anda memahami persyaratan, tingkatan kompetensi, masa berlaku SKK, hingga ketentuan ujian profesi sebelum mengajukan izin praktik sebagai konsultan pajak.


