



Pemerintah Indonesia terus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan peraturan yang mengatur sistem jaminan sosial nasional dan ketenagakerjaan guna meningkatkan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia.
Kewajiban Perusahaan dalam BPJS Kesehatan
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Dalam skema pembiayaan, iuran BPJS Kesehatan dibagi antara pekerja dan perusahaan, di mana perusahaan wajib menanggung 4% dari gaji pekerja, sementara pekerja membayar 1% dari gaji mereka. Program ini mencakup berbagai layanan kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, hingga perawatan jangka panjang di berbagai fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS.
BPJS Ketenagakerjaan dan Program Perlindungannya
Selain BPJS Kesehatan, perusahaan juga diwajibkan untuk mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu:
Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dibagi antara perusahaan dan pekerja dengan rincian sebagai berikut:
Sanksi bagi Perusahaan yang Tidak Mematuhi Aturan
Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 86 Tahun 2013, sanksi yang dapat dikenakan antara lain:
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak serta mengurangi risiko ketidakpastian ekonomi akibat kecelakaan kerja, pensiun, atau kejadian tak terduga lainnya.
Dukungan Pemerintah dan Kesadaran Pengusaha
Pemerintah terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap perusahaan dalam penerapan BPJS. Kesadaran dari pihak perusahaan untuk mematuhi regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Bagi pekerja yang belum terdaftar, pemerintah mendorong mereka untuk melaporkan langsung kepada BPJS atau instansi terkait guna mendapatkan hak mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan adanya kepatuhan terhadap aturan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, diharapkan kesejahteraan tenaga kerja semakin terjamin, serta produktivitas perusahaan dan perekonomian nasional dapat terus meningkat.
Adyasta Group siap membantu! Kami menyediakan layanan pelaporan dan pengelolaan BPJS secara profesional, tepat waktu, dan sesuai regulasi.
β
Pelaporan BPJS Bulanan
β
Registrasi & Update Data BPJS
β
Konsultasi dan Pendampingan Administrasi
Dengan layanan kami, urusan BPJS jadi lebih mudah dan bebas ribet. Serahkan kepada tim ahli kami agar Anda bisa fokus pada bisnis Anda!


