





Rincian Lengkap PMK 81/2024: Jadwal Baru Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak!
Merujuk pada Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran Pajak Bulanan
Pajak berikut harus disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak berakhir.
berikut ini adalah perubahan ketentuan jatuh tempo penyetoran pajak:
1.PPh Pasal 4 ayat (2)
2.PPh Pasal 15
3.PPh Pasal 21
4.PPh Pasal 22
5.PPh Pasal 23
6.PPh Pasal 25
7.PPh Pasal 26
8.PPh Migas per masa pajak
9.PPN BKPTB/JKP dari luar pabean (PPN JLN)
10.PPN KMS
11.Bea Meterai yang dipungut
12.Pajak Penjualan
13.Pajak Karbon yang dipungut
Pengecualian Tanggal Jatuh Tempo Penyetoran
1.PPh Pasal 22 dan PPN/PPnBM Impor: Disetorkan pada saat pemberitahuan pabean impor selesai untuk pajak yang disetor sendiri oleh importir, atau 1 hari kerja untuk pajak yang dipungut oleh DJBC.
2.PPh Pasal 25 untuk WP Tertentu: WP yang melaporkan beberapa masa pajak sekaligus dapat menyetor paling lambat tanggal 15 bulan setelah masa pajak terakhir.
3.PPh atas Saham Pendiri: Disetorkan paling lama 1 bulan setelah terutang.
4.PPN dan PPnBM: Disetorkan paling lambat akhir bulan setelah masa pajak terakhir, sebelum pelaporan SPT Masa PPN. Ketentuan ini juga berlaku untuk PPN yang dipungut oleh pemungut (Wapu).
Pemberlakuan Ketentuan Baru
PMK 81/2024 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Dengan adanya PMK 81/2024, para wajib pajak diimbau untuk memperhatikan perubahan ini agar dapat memenuhi kewajiban penyetoran pajak tepat waktu dan menghindari sanksi keterlambatan.


