



Pemerintah Indonesia telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang menjadi langkah penting dalam menyongsong implementasi sistem Coretax pada tahun 2025. Regulasi yang sangat komprehensif ini mencakup 484 Pasal dengan total 642 halaman, menandakan salah satu perombakan terbesar dalam sistem perpajakan nasional.
PMK 81/2024 digolongkan sebagai peraturan βOmnibusβ karena mengubah lebih dari 40 ketentuan perpajakan yang ada. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi perpajakan dengan perkembangan teknologi dan efisiensi administrasi yang akan diusung oleh Coretax. Sistem baru ini diharapkan mempermudah proses administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pendekatan digital yang lebih terintegrasi dan transparan.
Pemerintah menggarisbawahi bahwa persiapan untuk Coretax menjadi prioritas, dan PMK ini akan mendukung pengelolaan data serta proses perpajakan yang lebih canggih. Dengan rencana pelaksanaan di tahun 2025, berbagai pihak, termasuk pengusaha dan wajib pajak individu, harus menyesuaikan diri dengan kebijakan yang ditetapkan dalam regulasi ini.


