

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan siap mencari sumber penerimaan pajak baru apabila pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada 2027. Wacana ini muncul seiring pembahasan kemungkinan penyesuaian batas PTKP agar setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Kenaikan PTKP berpotensi memberikan keringanan pajak bagi masyarakat berpenghasilan tertentu. Dengan batas penghasilan tidak kena pajak yang lebih tinggi, sebagian wajib pajak dapat membayar Pajak Penghasilan (PPh) lebih sedikit, bahkan tidak perlu membayar PPh apabila penghasilannya berada di bawah batas yang ditetapkan.
DJP Antisipasi Potensi Penurunan Penerimaan Pajak
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengakui bahwa kenaikan PTKP berpotensi memengaruhi penerimaan pajak negara. Oleh karena itu, apabila kebijakan tersebut diputuskan, DJP perlu menyiapkan langkah untuk mengantisipasi perubahan penerimaan.
Salah satu langkah yang disiapkan adalah mencari basis pajak baru guna menjaga penerimaan negara. DJP juga mempertimbangkan perluasan sumber pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta optimalisasi sistem administrasi perpajakan Coretax.
Meski demikian, DJP belum menghitung secara terperinci potensi penurunan penerimaan pajak akibat kenaikan PTKP. Perhitungan tersebut masih bergantung pada keputusan pemerintah mengenai besaran penyesuaian PTKP yang akan diterapkan.
Skenario Kebijakan Masih Dikaji
Untuk mengantisipasi kemungkinan perubahan kebijakan, DJP telah menyiapkan sejumlah skenario. Skenario tersebut juga telah disampaikan kepada Direktorat Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan untuk dikaji lebih lanjut.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kontribusi penerimaan pajak dari wajib pajak orang pribadi, termasuk kelompok masyarakat dengan penghasilan yang dikenai tarif PPh tertinggi.
Langkah ini menunjukkan bahwa pembahasan kenaikan PTKP tidak hanya berkaitan dengan pemberian keringanan pajak kepada masyarakat, tetapi juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan penerimaan negara.
Berapa Batas PTKP yang Berlaku Saat Ini?
Berdasarkan informasi dalam materi yang dirujuk, batas PTKP bagi wajib pajak orang pribadi yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan adalah Rp54 juta per tahun atau setara dengan Rp4,5 juta per bulan.
Sebagai ilustrasi, seseorang yang menerima gaji Rp5 juta per bulan memiliki penghasilan Rp60 juta dalam satu tahun. Jika menggunakan batas PTKP Rp54 juta, terdapat selisih penghasilan sebesar Rp6 juta di atas batas PTKP.
Selisih tersebut merupakan bagian penghasilan yang dapat menjadi dasar pengenaan PPh sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Namun, jumlah pajak yang harus dibayar tidak dapat ditentukan hanya dengan mengurangi penghasilan tahunan dengan PTKP, karena perhitungannya tetap mengikuti ketentuan penghasilan kena pajak dan tarif PPh yang berlaku.
Kenaikan PTKP Berpotensi Meringankan Beban Pajak Masyarakat
Apabila pemerintah menaikkan batas PTKP agar setara dengan UMP, masyarakat berpenghasilan rendah berpotensi memperoleh manfaat berupa berkurangnya beban PPh orang pribadi.
Di sisi lain, penyesuaian tersebut perlu diimbangi dengan strategi penerimaan negara yang memadai. DJP telah mengisyaratkan kesiapan untuk memperluas basis pajak, meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dan mengoptimalkan Coretax sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak kebijakan.
Hingga keputusan resmi mengenai besaran dan waktu pemberlakuan kenaikan PTKP ditetapkan, masyarakat dan pelaku usaha perlu mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan agar dapat memahami implikasinya terhadap kewajiban pajak masing-masing.
Kesimpulan
Wacana kenaikan PTKP pada 2027 berpotensi menjadi kebijakan yang memberikan ruang keringanan pajak bagi masyarakat. Namun, implementasinya masih memerlukan keputusan pemerintah dan kajian lebih lanjut, terutama terkait besaran kenaikan serta dampaknya terhadap penerimaan negara.
Bagi wajib pajak, memahami ketentuan PTKP dan PPh yang berlaku tetap menjadi langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat.


