



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperluas cakupan akses informasi keuangan yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 yang memberikan kewenangan lebih luas kepada DJP untuk memperoleh data keuangan, tidak hanya dari lembaga jasa keuangan seperti perbankan, tetapi juga dari penyedia jasa aset kripto (crypto exchange) yang menjadi pelapor dalam Crypto Assets Reporting Framework (CARF).
Lantas, informasi apa saja yang dapat diperoleh DJP? Apakah seluruh masyarakat akan terdampak? Berikut penjelasannya.
DJP Kini Bisa Mengakses Lebih Banyak Informasi Keuangan
Sebelumnya, akses informasi keuangan DJP berfokus pada data yang berasal dari lembaga jasa keuangan. Namun, melalui SE-9/PJ/2026, sumber informasi tersebut diperluas sehingga mencakup data dari penyedia jasa aset kripto yang telah ditetapkan sebagai pelapor CARF. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan kepatuhan pajak di tengah berkembangnya transaksi aset digital.
Data Apa Saja yang Dapat Diminta DJP?
Dalam pelaksanaan pengawasan perpajakan, DJP dapat memperoleh berbagai informasi keuangan yang berkaitan dengan wajib pajak, antara lain:
Apakah Semua Wajib Pajak Akan Diperiksa?
Tidak. Permintaan informasi keuangan ini tidak dilakukan kepada seluruh wajib pajak. DJP hanya dapat meminta data terhadap wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu berdasarkan analisis risiko dan kebutuhan pengawasan.
Beberapa kategori yang dapat menjadi sasaran antara lain:
Apakah DJP Hanya Melihat Data Wajib Pajak?
Tidak selalu. Dalam kondisi tertentu, DJP juga dapat meminta informasi mengenai pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan wajib pajak apabila dianggap relevan dalam proses pemeriksaan atau pengawasan.
Pihak-pihak tersebut dapat meliputi:
Untuk Apa Data Tersebut Digunakan?
Informasi yang diperoleh DJP digunakan untuk mendukung pelaksanaan administrasi perpajakan, di antaranya:
Dalam proses penagihan, informasi tersebut juga dapat menjadi dasar tindakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemblokiran maupun penyitaan aset apabila seluruh persyaratan hukumnya telah terpenuhi.
Kesimpulan
Berlakunya SE-9/PJ/2026 menandai perluasan akses informasi keuangan bagi DJP. Selain data dari lembaga jasa keuangan, DJP kini juga dapat memperoleh informasi dari penyedia jasa aset kripto yang menjadi pelapor CARF. Meski demikian, kewenangan ini bukan ditujukan kepada seluruh masyarakat, melainkan hanya kepada wajib pajak yang menjadi sasaran pengawasan berdasarkan analisis risiko dan ketentuan perpajakan yang berlaku.


