



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga 9 Februari 2026 pukul 08.00 WIB, jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mencapai 1.822.185 wajib pajak.
Angka ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan di awal periode pelaporan.
Rincian Laporan SPT Tahun Buku 2025 dan Tahun Buku Berbeda
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangan tertulis di Jakarta (Senin), menjelaskan bahwa laporan SPT tersebut terdiri atas:
1. SPT Tahun Buku JanuariβDesember 2025
Jumlah SPT Tahunan yang telah diterima meliputi:
2. SPT Tahun Buku Berbeda
Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (pelaporan dibuka sejak 1 Agustus 2025), DJP mencatat:
Progres Aktivasi Akun Coretax Wajib Pajak
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga saat ini, jumlah akun Coretax yang telah diaktivasi mencapai 13.345.153 akun, dengan rincian:
Panduan Pelaporan SPT dan Sanksi Administrasi
Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan bahwa aktivasi akun Coretax merupakan syarat wajib untuk dapat melaporkan SPT Tahunan. Aktivasi dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia melalui akun media sosial resmi DJP.
Bagi wajib pajak yang memerlukan bantuan, DJP menyediakan:
DJP juga mengimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan tepat waktu untuk menghindari sanksi administrasi berupa:


