



Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau wajib pajak badan untuk memanfaatkan momentum ini dengan menunaikan zakat perusahaan melalui lembaga resmi yang telah dibentuk atau disahkan pemerintah.
Zakat yang dibayarkan perusahaan tidak hanya menjadi bentuk kepatuhan terhadap kewajiban keagamaan, tetapi juga dapat memberikan manfaat fiskal. Sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, zakat yang memenuhi persyaratan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak.
Optimalisasi Peran Zakat Perusahaan
Ramadan menjadi momentum strategis untuk mengoptimalkan kontribusi zakat perusahaan dalam memperkuat ekonomi umat. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 460 perusahaan telah menunaikan zakatnya melalui Baznas. Jumlah ini diharapkan terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran dunia usaha terhadap pentingnya zakat sebagai instrumen sosial dan ekonomi.
Selain memberikan dampak sosial yang luas, penyaluran zakat melalui Baznas juga memberikan manfaat administratif bagi perusahaan, antara lain:
Sebagai upaya memperkuat kolaborasi dengan para muzakki, Baznas menginisiasi Baznas Collaboration Forum 2026. Forum ini menjadi wadah sinergi antara lembaga pengelola zakat dan dunia usaha dalam membangun kesadaran serta konsistensi pembayaran zakat melalui lembaga yang resmi, amanah, dan transparan. Diharapkan, langkah ini dapat memperluas dampak zakat dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Pengurangan Zakat dalam Pajak
Ketentuan mengenai pengurangan zakat dari penghasilan bruto diatur dalam PMK 114/2025. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa zakat dan sumbangan keagamaan yang bersifat wajib dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, sepanjang dibayarkan kepada badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
Namun demikian, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
Lebih lanjut, dalam PER-04/PJ/2022 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-22/PJ/2025, telah diperinci daftar badan atau lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto. Lembaga tersebut meliputi:


