



DJP akan mengirim email blast kepada 14,01 juta wajib pajak sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Langkah ini dilakukan untuk memastikan para wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa pengiriman email ini bertujuan untuk memberikan informasi sekaligus imbauan kepada wajib pajak agar:
Target Email Blast DJP
Total sasaran email blast mencapai 14,01 juta wajib pajak, yang terdiri dari:
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sebelum memasuki masa tenggat pelaporan.
Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan
Mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
Wajib Pajak Orang Pribadi
Paling lambat 31 Maret 2026, atau 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib Pajak Badan
Paling lambat 30 April 2026, atau 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga mendekati batas waktu guna menghindari kendala teknis maupun antrean sistem.
Sanksi Keterlambatan Pelaporan
Keterlambatan dalam penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yaitu:
Kepatuhan tepat waktu menjadi kunci untuk menghindari beban tambahan berupa sanksi tersebut.
Pelaporan SPT Tahunan Melalui Coretax System
Mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online melalui Coretax System. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam proses pelaporan pajak.
Sebelum melakukan pelaporan, wajib pajak perlu:
Dengan persiapan yang baik dan pelaporan lebih awal, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya secara lancar, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.


