



Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerbitkan Surat Edaran (SE) khusus yang memerinci mekanisme teknis pengawasan oleh Account Representative (AR) berdasarkan PMK 111/2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan kejelasan teknis atas ketentuan pengawasan yang belum diatur secara rinci dalam PMK tersebut, sekaligus mendorong standar pelaksanaan pengawasan yang lebih seragam dan transparan.
Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menyampaikan bahwa surat edaran ini akan mengatur sejumlah aspek teknis yang selama ini kerap menjadi pertanyaan di lapangan.
Apa Saja yang Akan Diatur dalam Surat Edaran DJP?
Surat edaran yang sedang disiapkan DJP akan memuat pengaturan teknis terkait:
Dengan adanya SE ini, diharapkan terdapat standar pengawasan yang lebih konsisten antar-KPP serta kepastian prosedur bagi wajib pajak.
Dasar Hukum Pengawasan: AR Wajib Memiliki Surat Perintah
Dalam Pasal 21 PMK 111/2025 ditegaskan bahwa Account Representative wajib memperoleh penugasan dari Kepala KPP dalam bentuk Surat Perintah Pengawasan sebelum menjalankan kegiatan pengawasan.
Artinya:
Ketentuan ini memperkuat aspek akuntabilitas sekaligus memberikan perlindungan prosedural bagi wajib pajak.
Bentuk Pengawasan yang Dapat Dilakukan AR
Dalam praktiknya, pengawasan oleh AR dapat mencakup:
Penting: Dalam kegiatan seperti kunjungan, pembahasan, atau wawancara, AR wajib menunjukkan Surat Perintah Pengawasan.
Hak Wajib Pajak dalam Proses Pengawasan
Wajib pajak memiliki hak untuk:
Langkah ini penting untuk menjaga transparansi, mencegah miskomunikasi, serta memastikan proses berjalan profesional dan proporsional.
Pedoman Teknis Saat Ini Masih Mengacu pada SE-05/PJ/2022
Sebelum surat edaran terbaru diterbitkan, pedoman teknis pengawasan masih mengacu pada SE-05/PJ/2022.
SE yang baru nantinya akan memperjelas implementasi PMK 111/2025 secara lebih detail dan operasional di lapangan.
Pengawasan Berlandaskan UU KUP
DJP menegaskan bahwa kebijakan pengawasan tetap berlandaskan ketentuan dalam:
Karena tata cara pembayaran, penyetoran, pelaporan pajak, pendaftaran NPWP, dan pengukuhan PKP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan, maka mekanisme pengawasannya juga perlu diatur pada level regulasi yang setara.
Pengaturan dalam PMK 111/2025 bertujuan memperkuat:
Kesimpulan: Mengapa Ini Penting?
Penerbitan Surat Edaran pengawasan AR merupakan langkah strategis DJP untuk:
β
Memberikan kepastian prosedur bagi AR
β
Menjamin transparansi proses pengawasan
β
Melindungi hak wajib pajak melalui mekanisme penugasan resmi Bagi wajib pajak, memahami mekanisme ini sangat penting agar dapat merespons proses pengawasan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


