



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan kenaikan signifikan pada tax ratio (rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto/PDB) pada tahun 2026. Dari posisi saat ini yang berada di kisaran 9%, pemerintah menargetkan rasio tersebut meningkat menjadi 11% hingga 12%.
Target ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kondisi fiskal negara seiring proyeksi membaiknya ekonomi nasional.
Penerimaan Pajak 2025 Masih di Bawah Target
Sepanjang 2025, penerimaan pajak belum mencapai target yang ditetapkan dalam APBN. Realisasi penerimaan tercatat sebesar Rp 1.917,6 triliun, atau 87,6% dari target Rp 2.189,3 triliun.
Angka tersebut bahkan mengalami penurunan sekitar 0,7% dibandingkan realisasi tahun 2024. Dampaknya, tax ratio turun dari 10,08% pada 2024 menjadi sekitar 9% pada 2025.
Perlambatan ekonomi menjadi salah satu faktor utama yang menekan penerimaan pajak tahun lalu.
Ekonomi Membaik, Penerimaan Pajak Harus Ikut Naik
Menurut Purbaya, alasan perlambatan ekonomi masih dapat digunakan untuk menjelaskan capaian penerimaan pajak yang rendah pada 2025. Namun, ia menegaskan bahwa alasan tersebut tidak bisa lagi digunakan jika ekonomi mulai membaik pada 2026.
Artinya, ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, maka penerimaan pajak juga harus ikut tumbuh. Jika tidak, kondisi tersebut sulit untuk dibenarkan.
Misi Berat Direktorat Jenderal Pajak
Target kenaikan tax ratio menjadi 11–12% disebut sebagai misi besar sekaligus tantangan berat bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk mencapai target tersebut, pemerintah akan melakukan berbagai langkah perbaikan internal, antara lain:
Langkah ini diharapkan dapat mendorong optimalisasi penerimaan negara.
Perjalanan Tax Ratio Indonesia
Sebagai perbandingan, tax ratio Indonesia sempat turun hingga 8,42% pada semester I-2025. Pada masa pandemi Covid-19 (2020–2021), rasio pajak juga berada di kisaran 8,33%–9,11%.
Namun, tax ratio sempat membaik ke level di atas 10% pada 2022 dan 2023, didorong oleh reformasi perpajakan melalui UU HPP serta kenaikan harga komoditas global.
Kunci Penguatan Fiskal Negara
Purbaya menegaskan bahwa peningkatan tax ratio sangat penting untuk menjaga stabilitas dan kekuatan fiskal negara ke depan. Ia meminta seluruh jajaran Kementerian Keuangan bekerja lebih serius dan memastikan tidak ada lagi kebocoran pajak.
Menurutnya, jika target 11–12% dapat tercapai, maka kondisi keuangan negara akan semakin kuat dan stabil. Keberhasilan tersebut, pada akhirnya, sangat bergantung pada kinerja dan komitmen seluruh pegawai Kementerian Keuangan.


