



Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan pengenaan bea keluar atas ekspor emas dengan tarif maksimal 15%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penetapan Barang Ekspor Berupa Emas yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
π Waktu berlaku
Ketentuan ini mulai berlaku 14 hari sejak 9 Desember 2025, dan akan diterapkan secara penuh pada APBN Tahun Anggaran 2026.
Apa Itu Bea Keluar?
Bea keluar adalah pungutan negara atas barang yang diekspor ke luar negeri.
Pengenaan bea keluar atas ekspor emas bertujuan untuk:
Skema Tarif Berdasarkan Harga Referensi Emas
Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) PMK 80/2025, tarif bea keluar ditentukan berdasarkan harga referensi emas, yaitu:
Semakin tinggi harga referensi emas, maka tarif bea keluar yang dikenakan juga lebih besar.
Jenis Produk Emas yang Dikenakan Bea Keluar
Bea keluar dikenakan atas beberapa produk emas, antara lain:
Produk-produk tersebut akan mulai dikenakan bea keluar akhir 2025 dan efektif penuh pada tahun anggaran 2026.
Rincian Tarif Bea Keluar Ekspor Emas
| No | Jenis Produk Emas | Pos Tarif | Tarif BK (%) |
| 1 | Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dll.) | ex 7108.12.10 / ex 7108.12.90 | 12,5% β 15% |
| 2 | Emas/paduan emas granules & bentuk lain (bukan dore) | ex 7108.12.90 | 10% β 12,5% |
| 3 | Emas/paduan emas bongkah, ingot, cast bars (bukan dore) | ex 7108.12.10 | 7,5% β 10% |
| 4 | Minted bars | ex 7115.90.10 | 7,5% β 10% |
Mekanisme Penetapan Harga


