Kabar baik untuk tim finance dan pajak perusahaan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru saja mengeluarkan aturan resmi PER-12/PJ/2026. Lewat aturan ini, urusan tanda tangan bukti potong pajak di sistem Coretax jadi jauh lebih jelas dan fleksibel.
Sebelumnya, banyak perusahaan sempat bingung. Di aturan lama (PER-11/PJ/2025), perusahaan hanya diperbolehkan menunjuk karyawan untuk menandatangani faktur pajak. Sementara untuk tanda tangan bukti potong (Bupot) PPh Unifikasi dan PPh Pasal 21/26, belum ada aturan tertulis yang membolehkan karyawan internal melakukannya.
Akibatnya, timbul tanda tanya: apakah karyawan biasa harus mengurus surat kuasa resmi dulu hanya untuk menandatangani bukti potong?
Lewat PER-12/PJ/2026, keraguan tersebut resmi terjawab:
- Untuk Bukti Potong PPh Unifikasi: Sesuai Pasal 17 ayat (4), perusahaan kini bisa menunjuk satu atau beberapa pejabat/karyawan untuk menandatangani bukti potong langsung di sistem Coretax.
- Untuk Bukti Potong PPh 21/26 (Gaji Karyawan): Sesuai Pasal 6 ayat (2b), perusahaan juga bebas menunjuk karyawan internal sebagai penandatangan bukti potong digital di Coretax.
Artinya, karyawan yang ditugaskan tidak perlu lagi repot menjadi “kuasa wajib pajak”. Cukup ditunjuk secara internal oleh perusahaan, mereka sudah sah secara hukum untuk menandatangani bukti potong di Coretax.
Aturan baru ini membuat pekerjaan administrasi pajak sehari-hari di kantor jadi jauh lebih praktis, cepat, dan tetap aman secara hukum.

