



Bagi pelaku usaha yang berjualan melalui Shopee, Tokopedia, Blibli, atau Lazada, ada perubahan mekanisme pemungutan pajak yang perlu diperhatikan. Mulai 1 Oktober 2026, pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace resmi mulai diberlakukan.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Lalu, apa saja yang perlu diketahui oleh para seller? Berikut lima poin penting yang perlu diperhatikan.
1. Pemungutan Mulai Diberlakukan pada 1 Oktober 2026
Pemerintah mulai melaksanakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Sebelumnya, implementasi kebijakan ini sempat mengalami penundaan untuk mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kesiapan platform.
Dengan mulai berlakunya kebijakan tersebut, penjual perlu memahami bagaimana pemungutan pajak dilakukan serta bagaimana pengaruhnya terhadap pencatatan transaksi dan penerimaan hasil penjualan.
2. Tarif Pemungutan Sebesar 0,5% dari Peredaran Bruto
PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sebagai contoh, apabila nilai peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan mencapai Rp10.000.000, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah Rp50.000.
Karena itu, seller perlu memahami dasar penghitungan pajak dan memeriksa rincian transaksi agar pencatatan keuangan usaha tetap akurat.
3. Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut Pajak
Pemerintah menunjuk empat penyelenggara marketplace untuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22, yaitu:
Melalui mekanisme ini, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut, menyetorkan, dan melaporkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi penjual yang menggunakan platform tersebut, penting untuk memeriksa informasi pemungutan dan bukti pungut yang tersedia agar administrasi perpajakan dapat dikelola dengan baik.
4. Penjual Orang Pribadi dengan Omzet hingga Rp500 Juta Bisa Dikecualikan
Tidak semua penjual orang pribadi otomatis dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.
Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat dikecualikan dari pemungutan, sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan yang dipersyaratkan kepada marketplace.
Oleh karena itu, seller perlu memastikan status omzetnya serta kelengkapan dokumen yang disampaikan kepada platform. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya dapat dimanfaatkan justru terlewat karena persyaratan administrasi belum dipenuhi.
5. Bukan Pajak Baru, tetapi Perubahan Mekanisme Pemungutan
Hal penting lainnya adalah memahami bahwa kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur perubahan mekanisme pemungutan PPh, dari yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut melalui marketplace yang ditunjuk.
PPh Pasal 22 yang dipungut juga perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh Final sesuai ketentuan, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pengurang PPh Final yang terutang. Sementara itu, bagi pedagang yang tidak memenuhi kriteria skema tersebut, pungutan dapat menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, seller sebaiknya menyimpan bukti pungut, mencatat transaksi dengan tertib, dan memastikan kewajiban perpajakannya dihitung secara tepat.


