



Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan segera menerbitkan aturan baru terkait Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM pada semester I tahun 2026.
Aturan ini merupakan revisi dari PP 55 Tahun 2022 yang saat ini masih dalam tahap finalisasi. Setelah proses selesai, regulasi tersebut akan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketentuan dalam Aturan Saat Ini
Dalam regulasi yang berlaku saat ini, UMKM dikenakan tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet. Namun, tarif ini memiliki batas waktu penggunaan, yaitu:
Contoh:
Wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sejak atau sebelum 2018 hanya dapat menggunakan tarif 0,5% hingga tahun 2024.
Permasalahan yang Terjadi
Saat ini, muncul ketidaksesuaian antara praktik dan regulasi:
Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
Rencana Perubahan Aturan
Melalui revisi terbaru, pemerintah berencana untuk:
Dengan perubahan ini, UMKM dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5% dalam jangka waktu yang lebih panjang tanpa batasan tertentu.
Progres Revisi Regulasi
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa proses revisi sempat mengalami pengulangan, sehingga membutuhkan waktu lebih lama dari yang direncanakan.
Kesimpulan
Penutup
Pelaku UMKM disarankan untuk terus memantau perkembangan regulasi terbaru agar dapat menyesuaikan strategi bisnis dan kepatuhan pajaknya secara tepat.
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam perhitungan atau pelaporan pajak UMKM, pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli pajak atau menggunakan layanan profesional agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


