



Pemerintah menegaskan bahwa rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol maupun pajak bagi kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi saat ini belum akan diterapkan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut hanya merupakan bagian dari Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025β2029, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025.
Masih Sebatas Rencana Jangka Panjang
Menurut Purbaya, berbagai wacana seperti pajak orang kaya dan PPN jalan tol bukanlah kebijakan yang akan dijalankan dalam waktu dekat.
Rencana tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang yang disusun sebelumnya, dan bukan prioritas kebijakan pemerintah saat ini.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan dalam Renstra sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional.
Fokus pada Stabilitas Ekonomi
Pemerintah menegaskan tidak akan:
selama kondisi ekonomi domestik belum cukup kuat, khususnya dari sisi daya beli masyarakat.
Kebijakan fiskal akan tetap diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung pemulihan.
Prioritas: Penegakan Hukum Pajak
Alih-alih menambah beban pajak, pemerintah saat ini lebih fokus pada:
Langkah ini dilakukan dengan menindak pelanggaran seperti:
Pendekatan ini dinilai lebih efektif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat.


