



Sebagai satu kesatuan ekonomi, suami dan istri pada umumnya menggunakan satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), di mana istri mengikuti NPWP suami dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.
Namun, ketika terjadi perceraian, status perpajakan tersebut harus disesuaikan. NPWP yang sebelumnya digabung wajib dipisahkan. Artinya, mantan istri perlu membuat atau mengaktifkan kembali NPWP atas namanya sendiri.
Lalu, apa saja langkah yang perlu dilakukan?
Langkah Administrasi Setelah Perceraian
1. Perbarui Data Kependudukan
Langkah pertama adalah memastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) telah diperbarui sesuai status terbaru di Dukcapil. Data kependudukan yang valid menjadi dasar dalam pembaruan administrasi perpajakan.
2. Lakukan Perubahan Data di Coretax
Penghapusan nama istri dari unit keluarga dilakukan melalui akun Coretax milik kepala keluarga (suami).
Berikut tahapannya:
Melalui menu tersebut, data tanggungan dapat diperbarui sesuai kondisi terbaru.
3. Aktivasi Kembali NPWP Istri
Mantan istri dapat mengaktifkan kembali NPWP yang sebelumnya nonaktif (sebelum digabung dengan suami), sepanjang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak.
Apabila mengalami kendala dalam proses administrasi, wajib pajak dapat berkonsultasi langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
Selain pemisahan NPWP, terdapat dua aspek penting lain yang perlu dipahami oleh pasangan yang telah bercerai.
Pelaporan SPT Tahunan
Penghitungan PTKP
Status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga mengalami perubahan setelah perceraian.
Status akan menjadi Tidak Kawin (TK) dan dapat ditambah dengan jumlah tanggungan yang sebenarnya serta diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
Kesimpulan Perceraian tidak hanya berdampak pada administrasi kependudukan, tetapi juga membawa konsekuensi pada administrasi dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, penting bagi masing-masing pihak untuk segera melakukan penyesuaian data agar kewajiban pajak tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


