Jakarta, 31 Juli 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa aset kripto tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025, dan merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyederhanakan regulasi perpajakan serta mendorong pertumbuhan ekosistem digital di Indonesia.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut, transaksi perdagangan aset kripto secara eksplisit dikecualikan dari objek PPN, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 68 Tahun 2022 yang mengenakan PPN sebesar 0,11% atas transaksi kripto.
“Penghapusan PPN atas aset kripto bertujuan untuk menciptakan iklim investasi digital yang lebih kompetitif, selaras dengan prinsip perlakuan netral pajak atas aset digital,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (31/7).
Pajak Final Tetap Berlaku
Meski tak lagi dikenai PPN, aset kripto masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,1% dari nilai transaksi untuk transaksi melalui penyelenggara perdagangan kripto terdaftar. Ketentuan ini tetap mengacu pada PMK sebelumnya dan belum diubah dalam PMK 50/2025.
Dampak terhadap Industri
Sejumlah pelaku industri menyambut positif kebijakan ini. CEO salah satu exchange kripto lokal menyatakan bahwa penghapusan PPN akan membuat transaksi menjadi lebih efisien dan dapat meningkatkan volume perdagangan.
“Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung inovasi digital dan teknologi blockchain,” kata Rizky Aditya, CEO Bursa Digital Nusantara.
Langkah Harmonisasi Pajak Digital PMK 50/2025 juga merupakan bagian dari langkah harmonisasi pajak di sektor digital, seiring dengan percepatan transformasi ekonomi digital di Indonesia. Pemerintah berupaya menyeimbangkan antara potensi penerimaan pajak dan dukungan terhadap pertumbuhan sektor inovatif seperti aset kripto, NFT, dan Web3.

