Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mendorong modernisasi sistem perpajakan nasional melalui digitalisasi menyeluruh. Salah satu upaya terbaru dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 21 Mei 2025. Peraturan ini menjadi langkah konkret DJP untuk mengintegrasikan layanan administrasi perpajakan ke dalam platform Coretax Administration System, sistem digital baru yang dirancang untuk mempercepat, menyederhanakan, dan mengefisienkan pelayanan perpajakan di Indonesia. Peraturan ini tidak hanya menetapkan cara baru dalam mengakses layanan administrasi perpajakan, tetapi juga secara resmi mencabut PER-51/PJ/2009 meskipun tidak secara eksplisit.
13 jenis layanan administrasi perpajakan yang diatur dalam PER-8/PJ/2025
- Penerbitan Surat Keterangan Fiskal (SKF)
Surat yang menerangkan status kepatuhan pajak Wajib Pajak, biasanya dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti permohonan kredit, tender, atau izin tertentu. - Perubahan Metode Pembukuan/Tahun Buku
Permohonan untuk mengubah cara penyusunan laporan keuangan (misal, dari bentuk pencatatan ke pembukuan) atau mengubah periode pembukuan tahunan. - Izin Pembukuan/Pencatatan dalam Bahasa Inggris/Dolar AS
Pengajuan izin agar pembukuan atau pencatatan keuangan dapat dilakukan menggunakan bahasa Inggris dan/atau mata uang Dolar Amerika Serikat, bagi Wajib Pajak tertentu. - Keputusan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan/Perolehan Harta
Permintaan agar transfer atau perolehan aset dalam transaksi bisnis seperti merger, akuisisi, atau pemekaran usaha menggunakan nilai buku (bukan harga pasar) untuk keperluan perpajakan. - Penilaian Kembali Aktiva Tetap
Layanan penilaian ulang terhadap aktiva tetap yang dimiliki perusahaan untuk tujuan perpajakan, sehingga dapat menyesuaikan nilai aktiva dengan kondisi terkini. - Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh
Permohonan agar transaksi tertentu dibebaskan dari kewajiban pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. - Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 Impor Emas Batangan untuk Ekspor Perhiasan
SKB ini memberikan fasilitas pembebasan PPh Pasal 22 atas impor emas batangan yang akan diproses menjadi perhiasan emas untuk keperluan ekspor. - SKB Pemotongan PPh atas Bunga Deposito untuk Dana Pensiun
Pengajuan SKB agar bunga deposito, tabungan, atau diskonto SBI untuk dana pensiun dibebaskan dari pemotongan PPh. - Pengecualian/Pembebasan PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan dan/atau Hunian Mewah di KEK Pariwisata
Layanan untuk memperoleh pengecualian atau pembebasan PPh bagi transaksi terkait tanah/bangunan di kawasan khusus pariwisata. - Penelitian Bukti Penyetoran PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan
Pemeriksaan keabsahan bukti pembayaran PPh terkait jual beli tanah atau bangunan. - Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari Luar Daerah Pabean
Surat yang menerangkan legalitas pemanfaatan jasa kena pajak yang diperoleh dari luar negeri (luar daerah pabean) di dalam negeri. - Pencabutan Persetujuan Pengenaan PPh atas Penghasilan dari Indonesia Saja
Permohonan pencabutan atas persetujuan yang sebelumnya membatasi pemajakan hanya pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia. - Layanan Terkait Persyaratan Perpajakan Bakal Calon Kepala Daerah
Fasilitas perpajakan untuk memenuhi persyaratan tertentu yang dibutuhkan oleh individu yang akan mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Penetapan 13 jenis layanan yang kini wajib dilakukan melalui sistem Coretax Administration System merupakan langkah strategis untuk menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan dan kenyamanan bagi wajib pajak. Peraturan ini tidak hanya menggantikan regulasi sebelumnya, seperti PER-51/PJ/2009, tetapi juga membuka babak baru dalam pengelolaan perpajakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

