



Pemerintah berencana menaikkan atau menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai tahun 2027.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penyesuaian tersebut dibutuhkan, sebab ambang PTKP yang berlaku sekarang dinilai belum sejalan dengan laju inflasi.
DJP Siapkan Beberapa Skenario
Menanggapi rencana tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan beberapa skenario penyesuaian PTKP.
Skenario itu sudah disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) agar ditelaah lebih lanjut bersama pemerintah.
Dengan demikian, meskipun rencana penyesuaian PTKP sudah dipersiapkan, besaran kenaikan PTKP belum ditetapkan karena masih menunggu pembahasan dan keputusan pemerintah.
Apakah Kenaikan PTKP Akan Mengurangi Penerimaan Pajak?
Menurut Bimo Wijayanto, kenaikan PTKP tidak terlalu dikhawatirkan akan mengganggu penerimaan pajak.
Hal ini berkaitan dengan sistem pajak penghasilan di Indonesia yang menggunakan tarif progresif. Artinya, semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan.
Dengan sistem tersebut, masyarakat dengan penghasilan paling tinggi tetap menjadi kelompok yang memberikan kontribusi pajak penghasilan terbesar.
Jadi, Apa Artinya bagi Wajib Pajak?
Intinya, PTKP berpotensi mengalami kenaikan pada 2027 sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan inflasi.
Namun, perlu diperhatikan bahwa angka kenaikan PTKP dan keputusan finalnya belum ditetapkan. DJP memang telah menyiapkan sejumlah skenario, tetapi keputusan akhirnya masih menunggu pembahasan pemerintah.
Jadi, jangan sampai salah informasi: PTKP belum resmi naik. Saat ini pemerintah masih berada pada tahap pembahasan dan penyiapan skenario untuk 2027.


