



Pemerintah Indonesia saat ini tengah mematangkan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center yang berlokasi di Bali. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama untuk menarik lebih banyak arus investasi asing ke Tanah Air, sekaligus memperkuat daya saing pasar keuangan Indonesia di kancah global.
Bagi para investor maupun pelaku bisnis, inisiatif ini membawa angin segar, terutama dengan adanya potensi pemberian fasilitas pembebasan pajak bagi investasi asing yang masuk ke kawasan tersebut.
Visi Pusat Inovasi dan Ekosistem Keuangan Internasional
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa kehadiran Financial Center ini dirancang sebagai akselerator pendalaman pasar keuangan dan pusat inovasi layanan. Pengembangan kawasan ini akan difokuskan pada:
Mengusung Konsep ala Dubai dengan Kepastian Hukum
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, memaparkan bahwa KEK Financial Center Bali ini rencananya akan dibangun di atas lahan seluas kurang lebih 100 hektare. Menariknya, konsep yang diusung disebut-sebut akan menyerupai pusat keuangan internasional yang ada di Dubai.
Untuk memberikan rasa aman dan meningkatkan kepercayaan investor asing, pemerintah berencana untuk menerapkan sistem hukum khusus yang berbasis pada common law di kawasan KEK tersebut. Hal ini tentu menjadi daya tarik tersendiri, di samping berbagai insentif perpajakan yang sedang disiapkan.
Manfaat Luas bagi Perekonomian Nasional
Dana investasi yang berhasil dihimpun tidak hanya akan berputar di dalam kawasan KEK Bali saja. Pemerintah merancang agar dana tersebut juga dapat diarahkan untuk membiayai berbagai proyek strategis nasional, termasuk proyek BPI Danantara dan proyek potensial lainnya di penjuru Indonesia.
Pemerintah memproyeksikan beberapa manfaat besar dari KEK Financial Center Bali bagi perekonomian nasional, antara lain:
Saat ini, aturan main, desain kawasan, serta skema pelaksanaannya masih dalam tahap penyusunan yang melibatkan sinergi dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, Kemenko Perekonomian, dan BPI Danantara.
Menilik Kesuksesan Insentif di Financial Center IKN
Sebagai perbandingan, Indonesia sebenarnya telah memiliki kawasan Financial Center di Ibu Kota Nusantara (IKN). Berdasarkan PMK 28/2024, kawasan di IKN juga telah menawarkan berbagai insentif pajak yang sangat menggiurkan bagi investor, seperti:


